Den Haag: Pengadilan Den Haag, Belanda, melanjutkan sidang kasus permohonan Republik Maluku Selatan, Rabu (6/10). Dalam sidang itu, mereka meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ditangkap.
Salah satu poin tuntutan yang disidangkan adalah penangkapan aktivis RMS di Lapangan Merdeka Ambon, Maluku, Juni 2007. Saat itu aktivis RMS menyusup di tengah peringatan Hari Keluarga Nasional yang dihadiri Presiden Yudhoyono.
Penangkapan itulah yang dipersoalkan Presiden RMS John Wattilete di Belanda. Mengutip laporan Amnesty Internasional, John menilai Pemerintah Indonesia telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia. Itulah sebabnya, mereka meminta Presiden Yudhoyono ditangkap.
Akibat sidang tersebut, Yudhoyono membatalkan kunjungan ke Belanda. "Yang tak bisa saya terima adalah ketika Presiden Indonesia berkunjung ke Belanda atas undangan Ratu dan Perdana Menteri Belanda saat itulah digelar pengadilan digelar," ujar Presiden Yudhoyono [baca: Tidak Aman, Presiden Tunda Kunjungan ke Belanda]
Penundaan itu jelas disesalkan banyak pihak. Apalagi RMS hanya elemen kecil. "Masa presiden harus menyerah dengan kekacauan yang dibuat RMS. Pemerintah tak boleh menyerah kepada terorisme, separitisme," ujar Hikmahanto Djuana, pengamat hukum internasional.
Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra juga sependapat dengan Hikmahanto. Menurut dia, keputusan pengadilan di Den Haag bukan keputusan final. "Bisa dibanding, bisa dikasasi. Tak masalah jika presiden datang ke sana," ujar Yusril.
Di lain pihak ada juga yang memahami keputusan Presiden Yudhoyono sudah tepat. Sebab, tindakan RMS sudah mencoreng kehormatan Bangsa Indonesia.(ULF)
DesiGn By Guntur Purnomo